Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

Lanjut Hasto, pihak manapun memiliki kebebasan ketika memberikan suatu argumen tertentu termasuk Hotman Paris yang ingin membela kliennya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
Rizki Sandi Saputra
Foto dok./ Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya tak bisa diintervensi pihak manapun dalam memberikan permohonan justice collaborator pada seseorang.

Hal itu Hasto sampaikan usai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta agar LPSK menolak permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara beberapa waktu lalu.

"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi pihak manapun," tegas Hasto ketika dikonformasi, Kamis (27/10/2022).

Lanjut Hasto, pihak manapun memiliki kebebasan ketika memberikan suatu argumen tertentu termasuk Hotman Paris yang ingin membela kliennya.

Baca juga: LPSK Belum Setujui Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, Ini Pertimbangannya

Namun Hasto beranggapan karena siapapun berhak mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada LPSK asalkan sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Kalau memenuhi syarat dan asessmennya terpenuhi dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi, kalau tidak ya kita tolak," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, untuk saat ini pihaknya memang belum bisa menyetujui permohonan Justice Collaborator yang diminta oleh pihak AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu lantaran hingga saat ini pihak AKBP Dody belum mekengkapi persyaratan formil dan kronologis kasus yang diminta oleh LPSK.

"Iya kalau sekarang kita belum bisa memberikan penilaian karena syaratnya belum ada, kronologinya belum ada dan kita belum lakukan investigasi dan assesmen," pungkasnya.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Penjelasan Hotman Paris

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas