LPSK Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
Lanjut Hasto, pihak manapun memiliki kebebasan ketika memberikan suatu argumen tertentu termasuk Hotman Paris yang ingin membela kliennya.
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda.
Hal itu diungkap Hotman karena menurutnya AKBP Dody dan Linda alias Anita justru sebagai aktor utama dari kasus penyalahgunaan narkoba yang juga membelit kliennya itu.
"Mana mungkin dia berbicara sebagai Justice Collaborator. Karena yang bisa mengajukan Justice Collaborator bukan diduga pelaku utama, disini Dody dan wanita pengusaha itu (Linda)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam.
Lanjut Hotman, bahkan ia menyebut Dody dan Linda merupakan dua aktor yang sengaja mengkonspirasi kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sebab menurutnya Hotman, Dody dan Linda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai pihak yang memegang barang bukti narkoba yang hendak di edarkan.
"Buktinya dua kilogram pada tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.
Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.
"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buka suara soal tuduhan dirinya sebagai pengedar narkoba. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat pun membenarkan soal keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.
Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu. Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.