Pengamat Sebut Tak Ada Alasan Terdakwa Perintangan Penyidikan Mengelak Keterangan Saksi Fakta
Menurut Bambang semestinya para terdakwa punya intuisi atau insting mengapa Ferdy Sambo memerintahkan merusak atau menghapus CCTV.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perintangan penyidikan akan menyampaikan keterangan apa adanya sesuai kondisi lapangan.
“Kan saksi ada dari penyedia device, ada pelaksana harian di kepolisian, saya lihat mereka nanti akan jujur mengatakan apa adanya bagaimana proses yang ada di lapangan,” kata Bambang dalam live streaming Kompas.TV, Kamis (27/10/2022).
Sehingga menurutnya jika apa yang disampaikan para saksi ditampik oleh para terdakwa dengan menyatakan jadi korban prank oleh Ferdy Sambo selaku atasannya maka hal tersebut tidak beralasan.
Baca juga: Pekan Depan, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Termasuk Vera Sang Pacar
Mengingat para terdakwa dinilai punya masa kerja yang sangat panjang di institusi kepolisian.
Selain itu terdakwa juga masuk dalam bagian tim penyidik internal di kepolisian.
Sehingga, menurut Bambang, semestinya para terdakwa punya intuisi atau insting mengapa Ferdy Sambo memerintahkan merusak atau menghapus CCTV.
“Kalau terdakwa masih berkutat tetap menyangkal hanya sekedar di prank Ferdy Sambo menurut saya ini sangat konyol. Karena mereka sudah memiliki masa kerja sangat panjang dan berada di sebuah tim penyidikan di internal, tentunya mereka punya intuisi dan insting sebuah kasus,” kata Bambang.
“Sehingga kalau ada perintah merusak CCTV atau menghapus rekaman CCTV, ini jelas pelanggaran tindak pidana,” ujar menambahkan.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria, pada Kamis (27/10/2022).
Agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui dalam sidang hari ini, dijadwalkan ada sebanyak 10 saksi yang diajukan jaksa. Namun baru 7 saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi itu adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Sementara saksi lainnya adalah ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.