Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dijadwalkan Kembali Digelar Kamis Pekan Depan

Hakim menyatakan sidang perkara obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal kembali digelar Kamis (2/11/2022).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dijadwalkan Kembali Digelar Kamis Pekan Depan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria bakal kembali digelar, Kamis (3/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan para saksi.

"Untuk persidangan berikutnya kita tunda di hari Kamis, satu minggu ke depan. Silakan saudara hadirkan saksi, nanti diinfokan kepada penasihat hukum, ke kami juga," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Baca juga: Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Sampaikan Keberatan Kesaksian Acay di Sidang Obstruction of Justice

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas