Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami dari Wanita Bersenjata Penerobos Istana Ditangkap Densus 88, Dibawa ke Polda Metro Jaya

Densus 88 menangkap Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden, kini dia dibawa ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Suami dari Wanita Bersenjata Penerobos Istana Ditangkap Densus 88, Dibawa ke Polda Metro Jaya
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi densus 88. Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden. Kini, dia telah dibawa ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina wanita bersenjata yang menerobos Istana Presiden.

Kini, Bahrul Ulum dibawa ke Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Bahrul Ulum sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka.

Dia diduga terlibat sejumlah tindak pidana terorisme jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Kabag Danops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa Bahrul Ulum kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Masih dalam proses pemeriksaan, penangkapan dalam UU. Iya di Polda masih," kata Aswin kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Aswin menuturkan bahwa penangkapan Bahrul Ulum pertama kali berdasarkan pengembangan kasus atas istrinya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dia mengarah kepada simpatisan teroris NII.

"Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah diprofiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok," ungkapnya.

Baca juga: Suami dari Wanita Penerobos Istana Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Teroris Jaringan NII

Dijelaskan Aswin, sang suami Siti Elina disebut telah berbaiat dengan teroris jaringan NII.

Sebaliknya, dia juga disebut turut membantu bendahara NII dalam kegiatan terorisme.

"Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka. Jadi dia bukan pengurus strukturnya, tapi dia sering membantu atau dampingi. Kalau secara umum dia tidak ada dalam struktur," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden diketahui terhubung dengan kelompok yang diindikasikan Hizbutahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII) melalui akun sosial media (Sosmed). 

Kabags Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan, hal itu diketahui usai dilakukan pemeriksaan awal kepada Siti Elina pasca dilakukan penangkapan. 

"Yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun dari NII atau Negara Islam Indonesia," ungkap Aswin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). 

Baca juga: Densus 88 Lacak Medsos Wanita Penerobos Istana Negara: Terhubung pada Beberapa Akun Eks HTI

Selain itu, dari hasil pemeriksaan akun medsos tersebut, polisi kata Aswin juga menemukan adanya keterlibatan dua orang lainnya yang juga merupakan anggota NII Jakarta. 

Adapun dua orang tersebut belakangan diketahui berinisial BU dan JM yang merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) Jakarta Utara. 

"Dimana BU dan JM ini memang diketahui sudah berbaiat kepada amir atau NII sehingga kemudian hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga menerapkan Undang Undang tentang penanggulangan terorisme," jelasnya. 

Atas temuan ini, Densus 88 Antiteror masih menganalisis keterhubungan dengan jaringan teroris atau jaringan kelompok lain yang sejenis. 

Selain itu Aswin menerangkan, pihaknya saat ini juga sedang mendalami motif Siti Elina menerobos Istana Presiden dengan menodongkan senjata ke anggota Paspampres. 

"Sehingga tidak semata mata dari keterangan dan nanti akan kita coba analisis dari fakta-fakta yang sudah ada," kata Aswin. 

Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus perempuan terobos Istana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Siti Elina, perempuan yang ditangkap karena mencoba menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa pistol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus perempuan terobos Istana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Siti Elina, perempuan yang ditangkap karena mencoba menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa pistol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas