Subandi Gunadi, Pengusaha Korban Kriminalisasi Divonis Lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Upaya Subandi Gunadi mencari keadilan selama ini akhirnya membuahkan hasil.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya Subandi Gunadi mencari keadilan selama ini akhirnya membuahkan hasil.
Pengusaha yang didakwa melakukan penipuan itu divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (26/10/2022) malam.
Putusan onslaq tersebut membuat pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu lepas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Joko Cahyono, kuasa hukum Subandi Gunadi, menjelaskan putusan onslaq yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Togi Pardede tersebut membuat upaya pemaksaan pemidanaan terhadap kliennya gagal.
”Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana (dalam kasus Subandi Gunadi),” kata Joko kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, Subandi Gunadi dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
JPU menyebut kasus itu berawal dari pertemuan Subandi dengan saksi korban bernama Fransisca.
Subandi pada saat itu meminjam uang dari Fransisca sebesar Rp 200 juta untuk modal bisnis properti.
Baca juga: Apa Itu Robot Trading? Ini Ciri-ciri Penipuan Investasi Berkedok Penawaran Robot Trading
Kepada Fransisca, Subandi menjanjikan keuntungan 3-5 persen dari modal.
Menurut Joko dari fakta persidangan terungkap bahwa keuntungan 3 persen per 20 hari tersebut adalah syarat untuk mendapatkan jaminan.
Joko menyebut konstruksi kasus penipuan yang dipaksakan kepada kliennya itu sudah terasa janggal dari awal.
Sebab kata dia pidana tersebut tidak didasari dua alat bukti permulaan.
Dia mencontohkan bukti berupa cek untuk pembelian berlian.
Padahal pembelian berlian itu tidak ada hubungannya dengan kerja sama terkait properti itu.
”Tapi malah diajukan sebagai bukti (oleh penyidik),” ungkap Joko.
Pemaksaan alat bukti tersebut membuat Joko dan tim kuasa hukum Subandi meyakini ada yang tidak beres dalam penyidikan kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
”Karena faktanya berbeda sekali pada saat pemeriksaan. Keterangan para saksi sepertinya juga sudah diatur sehingga kasus ini bisa naik ke kejaksaan bahkan sampai terlapor ditahan,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa yang membuat dugaan pemaksaan pemidanaan atau kriminalisasi itu adalah penggunaan pasal pidana dalam perkara utang piutang.
Menurut Joko, persoalan utang piutang sebagaimana yang terjadi pada kliennya mestinya masuk ranah hukum perdata. Bukan pidana.
”Sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif. Dan menurut kami ini (putusan) vrijspraak (bebas, Red),” ujarnya.
Joko dan kliennya mengaku lega dengan putusan lepas yang dibacakan hakim PN Jakut tersebut.
Meski begitu, Joko berharap nama baik kliennya kembali pulih.
Penyidik Polda Metro Jaya yang ditengarai melakukan kriminalisasi terhadap Subandi juga harus dimintai pertanggungjawaban.
”Klien kami jelas tertekan dengan masalah hukum ini. Klien kami dicap sebagai penipu, padahal faktanya tidak begitu,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.