Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersisa Satu Kali Masa Sidang, DPR Disebut Sulit Tuntaskan 27 RUU Prolegnas Prioritas 2022

(Formappi) menilai sulit DPR tahun ini menyelesaikan target Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersisa Satu Kali Masa Sidang, DPR Disebut Sulit Tuntaskan 27 RUU Prolegnas Prioritas 2022
Ist
Tersisa Satu Kali Masa Sidang, DPR Disebut Sulit Tuntaskan 27 RUU Prolegnas Prioritas 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sulit DPR tahun ini menyelesaikan target Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Pasalnya, dari 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022, DPR baru menyelesaikan 13 RUU.

"Padahal masa sidang yang tersisa tinggal satu kali lagi, sementara beban RUU yang masih tertunggak berjumlah 27 RUU," ujar Peneliti Formappi Taryono kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Belum lagi, dikatakan Taryono intensitas menuju tahun politik sudah makin menyita waktu para anggota dewan.

"Itu artinya peluang untuk menuntaskan 27 RUU itu seperti mimpi saja," kata dia.

Taryono mengatakan, dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Agustus-Oktober 2022 lalu, DPR hanya menyelesaikan satu RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Taryono berpendapat, beban kerja legislasi DPR masih sangat berat di tengah ruang dan waktu yang makin terbatas hingga penghujung tahun.

BERITA REKOMENDASI

Namun, momentum selesainya RUU itu dianggap lambat usai munculnya berbagai kasus kebocoran data pribadi yang menghebohkan publik.

Taryono mengatakan, pasca disahkannya UU PDP, DPR dan pemerintah juga harus memastikan UU ini berjalan efektif dan dipahami oleh semua pihak terkait, mulai dari perusahaan digital, perusahaan swasta yang mengumpulkan data pribadi, hingga publik.

"Jangan sampai undang-undang ini tumpul berhadapan dengan korporasi dan juga lembaga publik. Upaya literasi terkait data pribadi harus dilakukan secara massif agar UU PDP punya manfaat," ujarnya.

Selain itu, buruknya kinerja legislasi DPR, menurut Taryono, juga dilihat dari perpanjangan pembahasan sejumlah RUU.

Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas 2023, Bukti Keberpihakan DPR RI dengan Sistem Pendidikan

Dia mengambil contoh saat masa sidang lalu, ada tiga RUU yang pembahasannya diperpanjang.

Ketiga RUU itu yakni RUU Hukum Acara Perdata, revisi UU Narkotika, dan RUU Landas Kontinen.

"Tapi untungnya, keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU tertolong dengan laju perkembangan proses penyusunan dan pembahasan sejumlah RUU lain," tandas dia

Diketahui, dari 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, hanya ada enam RUU baru, sementara sisanya merupakan peluncuran atau "carry over" dari Prolegnas Prioritas 2021.

Keenam RUU baru tersebut terdiri dari empat RUU usul Baleg DPR, yakni  RUU tentang Bahan Kimia, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas