3 Hal Ini Akan Didapatkan AKBP Dody Prawiranegara Cs Jika Permohonan JC Dikabulkan LPSK
AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator ke LPSK terkait kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Editor: Adi Suhendi
Hal itu lantaran sampai saat ini pihaknya masih akan memproses persyaratan permohonan pengajuan Justice Collaborator yang diajukan ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Mau Bela Irjen Teddy Minahasa, Bukan karena Uang?
Proses yang akan dilakukan LPSK yakni mulai dari memeriksa kelengkapan berkas hingga melakukan investigasi dan tahap asesement untuk mengetahui apakah permohonan itu layak atau tidak untuk diterima.
"Jadi belum tentu diterima LPSK," ujarnya.
Syarat dan Kriteria Untuk Jadi Seorang Justice Collaborator
Hasto Atmojo Suroyo pun menjelaskan mengenai bagaimana syarat dan kriteria seseorang agar bisa bertindak sebagai JC.
Apabila seseorang ingin mengajukan JC, orang yang bersangkutan bukanlah pelaku utama atas tindak pidana tertentu.
"Kedua, dia menyatakan kesediaan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," kata Hasto.
Syarat berikutnya, Hasto menuturkan, orang tersebut harus membuka semua fakta yang terjadi atau kasus pidana yang dimana seseorang itu terlibat.
Kemudian, apabila dalam proses pidana itu menimbulkan kerugian kepada negara, maka orang yang mengajukan JC wajib mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Dan kalau memang bisa diberikan perlindungan, tentu statusnya sebagai JC karena yang bersangkutan salah satu yang terlibat di tindak pidananya," ucap Hasto.
Meski begitu, Hasto menegaskan, apabila semua persyaratan itu sudah tercukupi LPSK disebut masih akan melakukan proses selanjutnya yakni investigasi dan asessment.
"Iya betul (melewati proses investigasi dan asessement)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.