Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal Ini Akan Didapatkan AKBP Dody Prawiranegara Cs Jika Permohonan JC Dikabulkan LPSK

AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator ke LPSK terkait kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Hal Ini Akan Didapatkan AKBP Dody Prawiranegara Cs Jika Permohonan JC Dikabulkan LPSK
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara akan mendapat 3 hal ini jika permohonannya jadi Justice Collaborator (JC) kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dikabulkan LPSK. 

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).

Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut.

Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.

Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LPSK itu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas