3 Hal Ini Akan Didapatkan AKBP Dody Prawiranegara Cs Jika Permohonan JC Dikabulkan LPSK
AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator ke LPSK terkait kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan dua tersangka lainnya yakni Linda Pudjiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Seperti diketahui, ketiganya terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Melalui kuasa hukum mereka yakni Adriel Purba, AKBP Doddy Prawiranegara Cs disebut telah menyerahkan sejumlah persyaratan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (27/10/2022) kemarin.
Lantas apa saja yang akan didapatkan ketiga tersangka tersebut jika nantinya berhasil menjadi seorang Justice Collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, ada tiga hal yang bisa didapatkan seseorang apabila berhasil menjadi Justice Collaborator dalam kasus pidana.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody
Pertama, seseorang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK ketika menjalani proses pidana yang sedang dialaminya.
Kedua, seorang Justice Collaborator akan mendapat perlakuan istimewa atau perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.
"Bentuknya pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya tetapi perlindungan tetap dari LPSK," sebut Hasto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara
Ketiga, seorang Justice Collaborator akan mendapatkan keringanan hukuman.
Adapun keringanan hukuman itu salah satunya kata Hasto berupa peluang pemberian remisi kepada seorang Justice Collaborator.
LPSK dikatakan Hasto, akan memastikan hal itu didapatkan seorang Justice Collaborator apabila memang nantinya lembaganya itu mengabulkan permohonan.
"Sampai dia dijadikan narapidana pun, kita akan upayakan tempatnya dipisahkan dari pelaku lain," ucapnya.
Kendati demikian untuk kasus AKBP Dody Prawiranegara Cs, ia belum bisa memastikan permohonan yang diajukan oleh mereka bisa dikabulkan LPSK.
Hal itu lantaran sampai saat ini pihaknya masih akan memproses persyaratan permohonan pengajuan Justice Collaborator yang diajukan ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Mau Bela Irjen Teddy Minahasa, Bukan karena Uang?
Proses yang akan dilakukan LPSK yakni mulai dari memeriksa kelengkapan berkas hingga melakukan investigasi dan tahap asesement untuk mengetahui apakah permohonan itu layak atau tidak untuk diterima.
"Jadi belum tentu diterima LPSK," ujarnya.
Syarat dan Kriteria Untuk Jadi Seorang Justice Collaborator
Hasto Atmojo Suroyo pun menjelaskan mengenai bagaimana syarat dan kriteria seseorang agar bisa bertindak sebagai JC.
Apabila seseorang ingin mengajukan JC, orang yang bersangkutan bukanlah pelaku utama atas tindak pidana tertentu.
"Kedua, dia menyatakan kesediaan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," kata Hasto.
Syarat berikutnya, Hasto menuturkan, orang tersebut harus membuka semua fakta yang terjadi atau kasus pidana yang dimana seseorang itu terlibat.
Kemudian, apabila dalam proses pidana itu menimbulkan kerugian kepada negara, maka orang yang mengajukan JC wajib mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Dan kalau memang bisa diberikan perlindungan, tentu statusnya sebagai JC karena yang bersangkutan salah satu yang terlibat di tindak pidananya," ucap Hasto.
Meski begitu, Hasto menegaskan, apabila semua persyaratan itu sudah tercukupi LPSK disebut masih akan melakukan proses selanjutnya yakni investigasi dan asessment.
"Iya betul (melewati proses investigasi dan asessement)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).
Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut.
Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.
Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LPSK itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.