Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Prawiranegara Serahkan Permohonan JC, Berikut Penjelasan LPSK Soal Syarat dan Kriteria

AKBP Dody Prawiranegera disebut telah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada LPSK

Editor: Adi Suhendi
zoom-in AKBP Dody Prawiranegara Serahkan Permohonan JC, Berikut Penjelasan LPSK Soal Syarat dan Kriteria
Sumar.polri.go.id
AKPB Dody Prawiranegara yang ajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK memberikan penjelasan soal syarat dan kriteria seseorang agar bisa bertindak sebagai Justice Collaborator. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut telah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara terjerat kasus peredaran Narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.




Mengenai hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan mengenai bagaimana syarat dan kriteria seseorang agar bisa bertindak sebagai Justice Collaborator.

Hasto menuturkan, apabila seseorang ingin mengajukan Justice Collaborator, orang yang bersangkutan bukanlah pelaku utama atas tindak pidana tertentu yang sedang menjerat seseorang tersebut.

"Kedua, dia menyatakan kesediaan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," kata Hasto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody

Syarat berikutnya, Hasto menuturkan, orang tersebut harus membuka semua fakta yang terjadi atau kasus pidana di mana seseorang itu terlibat.

BERITA TERKAIT

Kemudian, apabila dalam proses pidana itu menimbulkan kerugian kepada negara, maka orang yang mengajukan Justice Collaborator wajib mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Dan kalau memang bisa diberikan perlindungan, tentu statusnya sebagai JC karena yang bersangkutan salah satu yang terlibat di tindak pidananya," ucap Hasto.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan Oranye dengan Tangan Diborgol, Ini Penampakan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro

Meski begitu, Hasto menegaskan, apabila semua persyaratan itu sudah tercukupi LPSK disebut masih akan melakukan proses selanjutnya yakni investigasi dan asessment.

"Iya betul (melewati proses investigasi dan asessement)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Jika Pihak Irjen Teddy Minahasa Bawa Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Peradilan

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas