Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya
Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.
Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Disebutkan bahwa Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun bergerak.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Lantas apa sebenarnya perbedaan tilang manual dan tilang elektronik ini?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, tilang manual dan tilang elektronik hanya dibedakan soal alat yang digunakan untuk menilangnya saja.
Baca juga: 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual
Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.
“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tilang itu, yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” kata Nasir dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Untuk tilang elektronik sendiri, sistematisnya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.
Di antaranya seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka jalan dan lainnya.
Kemudian pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi dari polisi dan diminta untuk datang ke posko ETLE untuk melakukan konfirmasi apakah benar kendaraannya yang terekam kamera.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Dukung Terobosan Kapolri Larang Tilang Manual: Perlu Sosialisasi ke Masyarakat
Kemudian langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya.
Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.
Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.