Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya
Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Selama 2 atau 3 bulan kedepan kami melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya.
Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.
"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.
Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile
Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.
Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Ihsanuddin/Setyo Adi Nugroho)
Baca berita lainnya terkait Tilang Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.