Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Tilang Elektronik. Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). | Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.

Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Disebutkan bahwa Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun bergerak.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lantas apa sebenarnya perbedaan tilang manual dan tilang elektronik ini?

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, tilang manual dan tilang elektronik hanya dibedakan soal alat yang digunakan untuk menilangnya saja.

Baca juga: 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual

Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

Berita Rekomendasi

“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tilang itu, yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” kata Nasir dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Untuk tilang elektronik sendiri, sistematisnya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.

Di antaranya seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka jalan dan lainnya.

Kemudian pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi dari polisi dan diminta untuk datang ke posko ETLE untuk melakukan konfirmasi apakah benar kendaraannya yang terekam kamera.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Dukung Terobosan Kapolri Larang Tilang Manual: Perlu Sosialisasi ke Masyarakat

Kemudian langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya.

Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.

Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.

Nasir menambahkan, prosedur pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat bank, seperti tilang biasa.

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Baca juga: Ada Polantas Masih Lakukan Tilang secara Manual, Korlantas Polri: Laporkan!

Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Jenis Pelanggarannya

Perlu diketahui, pemberian sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, dikutip dari Kompas.com:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Polda Sulut Tambah 10 Kamera Regional

  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang

Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, bahwa keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

"Ya saya kira ini akan efektif juga, terlaksana dengan baik," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Namun, Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota Polri yang kedapatan melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan ini tak berjalan sesuai dengan perintah Kapolri.

"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," terangnya.

Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?

Polantas Tetap Lakukan Teguran Langsung ke Pelanggar

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Meski begitu, polantas akan masih berada di lapangan untuk menegus langsung para pelanggar lalu lintas.

"Selama 2 atau 3 bulan kedepan kami melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya.

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Ihsanuddin/Setyo Adi Nugroho)

Baca berita lainnya terkait Tilang Elektronik.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas