Kubu Putri Candrawathi Klaim Miliki 4 Bukti Pelecehan Seksual, Martin Simanjuntak: Mudah Dipatahkan
Febri mengungkapkan akan menyampaikan seluruh bukti pelecehan seksual yang hilang dari dakwaan, di persidangan nanti.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku mengantongi empat bukti pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigair J kepada kliennya.
Adapun dua bukti tersebut di antaranya yakni assessment psikologi forensik dan keterangan Putri Candrawathi.
Febri mengungkapkan akan menyampaikan seluruh bukti pelecehan seksual yang hilang dari dakwaan, di persidangan nanti.
Untuk diketahui, kejadian pelecehan seksual itu terjadi berawal dari Magelang, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022) hingga berlanjut Kamis (7/7/2022).
"Akan dibuktikan ya ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan."
"Ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual yang menurut kami itu setidaknya ada 4 bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut," kata Febri Diansyah dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
Menanggapi klaim bukti tersebut, Martin Simanjuntak yang juga menjadi tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, mengatakan bahwa bukti dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu sangat mudah untuk dipatahkan.
Menurut Martin, di surat dakwaan Jaksa hanya menyebut ada klaim sepihak soal pelecehan waktu pengambilan asesmen forensik yang dihadirkan sebagai bukti.
Sehingga patut dicermati untuk menghindari kesalahan analisa.
"Apakah diambil pasca dugaan kekerasan seksual itu baru hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri menjadi tersangka dan Ferdy Sambo menjadi tersangka."
"Kalau ini diambil pada saat Putri jadi tersangka ataupun Ferdy Sambo tersangka dan sedang diproses etik, saya curiga bahwa hasil psikologi forensik ini bisa saja depresinya itu bukan karena kekerasan seksual, tapi akibat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka dan kehilangan pekerjaan," kata Martin Simanjuntak.
Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?
Seharusnya, kata Martin, Putri Candrawathi dari dulu telah menyampaikan hal ini.
Kalau disampaikan sekarang, kata Martin, bisa jadi Putri Candrawathi berbohong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.