Kubu Putri Candrawathi Klaim Miliki 4 Bukti Pelecehan Seksual, Martin Simanjuntak: Mudah Dipatahkan
Febri mengungkapkan akan menyampaikan seluruh bukti pelecehan seksual yang hilang dari dakwaan, di persidangan nanti.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Posisi Putri bukan sebagai saksi, kecuali dia buka laporan mengenai kekerasan seksual pada saat di Magelang, itulah keterangannya sebagai saksi."
"Namun, saat ini dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana."
"Oleh karena itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar, jadi tidak perlu dihiraukan dia punya hak ingkar, jadi menurut saya itu tidak kuat (bukti tersebut)," jelas Martin.
Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
Kesaksian Bharada Eliezer
Berbeda dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer, dalam persidangan,Bharada Eliezer menyebut kalau Brigadir J ,tidak melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sebagaimana yang diskenariokan selama ini.
Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy pun membenarkan apa yang diungkapkan kliennya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.
"Iya (pernyataan) dia merupakan pernyataan dari dasar hati. Karena kita lihat tadi bahwa keluarga juga menyampaikan curahan hati, makanya adek kami ini Bharada E juga menyampaikan," kata Ronny, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo
Menurut Ronny, Bharada Eliezer meyakini bahwa Brigadir J tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut.
Kendati demikian, Ronny tak ingin melampaui proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat bersabar dan melihat pembuktiannya nanti di persidangan.
"Terkait pembukatiannya kita tidak mau mendahului persidangan, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang besok atau minggu depan akan disampaikan," kata Ronny Talapessy.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.