Perjalanan Kasus Kardus Durian yang Jadi Perhatian KPK
Kasus Kardus Durian di Kemenakertrans tahun 2011 kembali mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri memberikan tanggapan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini menyatakan memberikan perhatian kepada kasus kardus durian yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kardus durian merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2011.
Hal itu disinggung Firli bahuri saat menjawab pertanyaan awak media usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ucap Firli Bahuri di kantornya.
Baca juga: Firli Bahuri Bicara Soal Kasus Kardus Durian: Tolong Kawal KPK
Kasus kardus durian adalah kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemnakertrans.
Kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Diketahui, saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Tim penindakan KPK kala itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Baca juga: Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Dua anak buah Menakertrans Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam OTT itu.
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Cak Imin.
Ia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Cak Imin.