Sah Jadi PTN Berbadan Hukum, Universitas Terbuka Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan
Rektor Universitas Terbuka (UT), Prof Ojat Darojat menyatakan bahwa UT telah sah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Terbuka (UT), Prof Ojat Darojat menyatakan bahwa UT telah sah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 20 Oktober 2022.
Prof Ojat menyatakan ini suatu prestasi bagi UT di usia produktifnya yang ke-38 tahun.
"Ini momentum dimana UT memasuki tahapan baru, UT memasuki era baru, dimana UT sebelumnya dikelola melalui skema pengelolaan layanan umum menjadi berbadan hukum," kata Prof Ojat pada konferensi pers 'Tasyakuran UT sebagai PTN-BH', di Kampus UT, Tangerang Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Prof Ojat Darojat Cerita Tentang Kehidupan Masa Kecil Hingga Godaan Terbesarnya Sebagai Rektor UT
Proses beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan layanan umum menjadi berbadan hukum tidaklah mudah.
Prof Ojat mengatakan ada proses panjang dan banyak pihak-pihak yang telah bekerja keras maupun memberikan dukungan supaya UT menjadi PTN-BH.
"Ada dasar pertimbangan penting kenapa kita harus melangkah menuju PTN-BH. Tapi dari semua itu, tentu impian kita agar UT bia lebih lincah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa," ujarnya.
Baca juga: Kisah Prof Ojat Darojat, Dari Anak Kuli Kayu Hingga Menjadi Rektor Universitas Terbuka
UT bersama 4 PTN lain berjalan untuk menjadi PTN-BH, diantaranya Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Kelimanya serentak menerima pengesahan berdasarkan PP yang ditandatangani Presiden RI.
Prof Ojat menyatakan, dengan ini UT berkomitmen untuk dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan Indonesia.
"Kita punya keinginan, ketika kita mempunyai otoritas yang lebih luas dalam hal akademik, maka tentu ini harus kita manfaatkan betul, supaya ini dapat memberikan keberkahan bagi pemerintah, masyarakat dan bangsa," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.