Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Minta Pegiat UMKM Melek UU Cipta Kerja agar Bisnis Bisa Naik Kelas

Ade Irfan Pulungan mengatakan sejatinya pegiat UMKM harus melek terhadap apa yang menjadi isi dari UU Ciptaker.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satgas Minta Pegiat UMKM Melek UU Cipta Kerja agar Bisnis Bisa Naik Kelas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Pokja Sinergi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Ade Irfan Pulungan (kedua dari kiri) saat mengunjungi salah satu pegiat UMKM di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengimbau kepada pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan apa yang telah dimandatkan oleh pemerintah.

Anggota Pokja Sinergi Satgas UU Cipta Kerja Ade Irfan Pulungan mengatakan sejatinya pegiat UMKM harus melek terhadap apa yang menjadi isi dari UU Ciptaker.




"Ya tentu apa yang dikeluarkan oleh pemerintah itu otomatis buat kepentingan publik dan masyarakat tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan itu tidak melihat dampak positif atau tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dan investasi yang ada di kita," kata Ade kepada awak media saat mengunjungi pelaku UMKM di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Elemen Serikat Pekerja dan Buruh dalam Penyempurnaan UU Cipta Kerja

Atas hal itu, Ade berharap agar pegiat UMKM bisa melihat manfaat Undang-Undnag Cipta Kerja ini secara utuh.

Agar kata dia, bisnis yang sedang dijalankan bisa berkembang atau dalam kata lain bisa naik kelas.

"Semoga pelaku usaha masyarakat dan publik itu bisa melihat nya lebih cermat bisa melihatnya lebih utuh terhadap fungsi dan kegunaan manfaat dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja ini," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Dirinya juga mengimbau kepada pegiat UMKM untuk tidak terprovokasi atas banyaknya pihak yang menolak UU Cipta Kerja itu.

Sebab untuk di bidang usaha, beleid itu diyakini dapat mengayomi kebutuhan pengusaha dalam hal ini pegiat UMKM.

"Jangan terprovokasi tidak melihat secara utuh tentang manfaat dan kegunaan dari UU Cipta Kerja itu, karena kompetisi dunia usaha itu semakin lama lannsemakin berbeda dia makin berkembang dan makin tinggi nilai kompetisinya," tukas dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Ciptaker) bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan pencapaian disahkannya UU yang menuai kontroversi itu.

Sekretaris Satgas UU Ciptaker sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja itu saat ini banyak pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) banyak yang terbantu.

Adapun salah satunya yakni memudahkan UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kalau kita lihat kemanfaatannya yang dirasakan adalah pertama mendapatkan NIB dengan mudah kemudian tanpa biaya," kata Arif usai menjalani workshop dengan pegiat UMKM di Sintesa Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022).

NIB tersebut dinilai sangat penting bagi pegiat UMKM, untuk membuka langkah pelaku usaha dalam mendapatkan beragam sertifikasi.

Sertifikasi yang dimaksud yakni salah satunya perihal sertifikat halal untuk pegiat usaha sektor makanan hingga sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kemudian juga ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah sehingga kemudian gratis, kemudian yang kedua juga soal yang terkait dengan standarisasi khususnya SNI untuk UMKM yang bisa diakses langsung oleh pelaku pelaku usaha mikro secara cepat dan gratis kepada badan standarisasi nasional itu," kata dia.

Sejauh ini kata Arif, setidaknya sudah ada 55 ribu pegiat UMKM serta Koperasi di Indonesia yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha pasca UU Cipta Kerja disahkan.

Nantinya, Satgas UU Cipta Kerja juga akan melakukan jemput bola dengan menerapkan coaching clinic ke seluruh pegiat UMKM di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas