Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlindung pada perintah Ferdy Sambo soal perintah cek dan amankan CCTV terkait tewasnya Brig adir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlindung pada perintah Ferdy Sambo soal perintah cek dan amankan CCTV terkait tewasnya Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Obstruction of Justice penanganan kasus tewasnya Brigadir J kembali mengungkap seluruhnya tunduk pada perintah Ferdy Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku seluruhnya atas dan sesuai perintah Ferdy Sambo.

Perintah itu yakni cek dan amankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.

Henry Yosodiningrat menuturkan meski ada puluhan jendral bintang dua di Mabes Polri, jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.

Ia menyebut kliennya, Brigjen Hendra Kurniawan hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.

Curhat Brigjen Hendra Kurniawan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

BERITA REKOMENDASI

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya hakim bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Saat itu, Hendra Kurniawan langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).


Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Baca juga: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas