Siti Selina dan Suaminya Belum Ditahan di Kasus Terorisme, Kini Masih Dalam Masa Penangkapan
Kombes Aswin menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah keduanya bisa dilanjutkan ke tahapan penahanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Elina yang juga merupakan wanita penerobos istana beserta sang suaminya, Bahrul Ulum masih belum ditahan di kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kini, mereka masih dalam masa penangkapan.
Demikian disampaikan oleh Kabags Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. Menurut dia, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Densus.
"Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan dia," kata Aswin kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Aswin menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah keduanya bisa dilanjutkan ke tahapan penahanan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Terorisme.
"Iya, pakai undang-undang terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Aswin menambahkan bahwa pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan di kasus tersebut.
Baca juga: Densus 88 Pastikan Tak Ada Ancaman Teror Lain Pascaaksi Siti Elina Terobos Istana Presiden
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," tukasnya.
Sebagai informasi, Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden dan suaminya Bahrul Ulum ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana terorisme.
Selain mereka, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga menetapkan guru Siti Elina berinisial JM. Ketiganya diduga terlibat dalam kelompok Hizbutahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.