Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Selina dan Suaminya Belum Ditahan di Kasus Terorisme, Kini Masih Dalam Masa Penangkapan

Kombes Aswin menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah keduanya bisa dilanjutkan ke tahapan penahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siti Selina dan Suaminya Belum Ditahan di Kasus Terorisme, Kini Masih Dalam Masa Penangkapan
Istimewa/Tangkap layar YouTube Kompas TV
Perempuan bersenjata penerobos Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022) (kiri), dan rekaman CCTV yang menampilkan Siti Elina saat menerobos Istana Presiden (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Elina yang juga merupakan wanita penerobos istana beserta sang suaminya, Bahrul Ulum masih belum ditahan di kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kini, mereka masih dalam masa penangkapan.

Demikian disampaikan oleh Kabags Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. Menurut dia, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Densus.

"Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan dia," kata Aswin kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Aswin menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah keduanya bisa dilanjutkan ke tahapan penahanan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Terorisme.

"Iya, pakai undang-undang terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Aswin menambahkan bahwa pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan di kasus tersebut.

Baca juga: Densus 88 Pastikan Tak Ada Ancaman Teror Lain Pascaaksi Siti Elina Terobos Istana Presiden  

"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," tukasnya.

Sebagai informasi, Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden dan suaminya Bahrul Ulum ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana terorisme.

Selain mereka, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga menetapkan guru Siti Elina berinisial JM. Ketiganya diduga terlibat dalam kelompok Hizbutahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas