Telisik Unsur Pidana, Polri Butuh 100 Sampel Pasien Korban Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Polri membutuhkan setidaknya 100 sampel pasien yang menjadi korban obat sirop, penyebab gagal ginjal akut di seluruh Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan obat sirop penyebab gagal ginjal akut masih menjadi sorotan. Kepolisian RI pun masih terus mendalami dugaan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya membutuhkan setidaknya 100 sampel pasien yang menjadi korban obat sirop, penyebab gagal ginjal akut di seluruh Indonesia.
Baca juga: 3 Anak yang Menderita Gangguan Ginjal Akut di Kabupaten Bogor Meninggal Dunia
"Labfor (laboratorium forensik) itu tidak bisa mmbuat suatu kesimpulan hanya mengambil satu sampel di rumah sakit, nggak bisa. Jadi semakin banyak sampel 100 orang itu didapat hasilnya akan lebih komprehensif. Itu dari Labfor seperti itu," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk mengambil sampel tersebut di seluruh Indonesia.
"Jadi seluruh sampel darah dan urine korban saat ini dirawat itu diambil semuanya ada beberapa titik. Itu ada datanya di Kemenkes. Itu semuanya diambil dulu, dipelajari dulu. Jadi langkah yang diambil saat ini tim dari Labfor, Kemenkes, Bareskrim sudah memerintahkan dari krimsus masing-masing Polda yang saat ini pasien sudah dirawat di RS diambil," ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa setidaknya ada 3 sampel yang bakal diambil di setiap pasien.
Baca juga: Polisi Periksa Sampel Urine Hingga Darah Korban Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Nantinya, sampel-sampel tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diteliti oleh Polri.
"Tiga hal pokoknya, obat yang diminum, urine darah dan rekam medis dokter yang merawat itu diminta semuanya itu didatakan semuanya. Hasil laboratoriumnya seperti apa dibawa ke Jakarta lagi dan nanti rapatkan lagi dengan para ahli baru nanti dibuat suatu kesimpulan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.