Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran
Anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran saat bertugas di lapangan.
Hal ini merujuk dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penilangan secara manual.
Baca juga: Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel
"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman saat dihubungi, Sabru (29/10/2022).
Karsiman berucap, nantinya anggota Polantas akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu, pihaknya juga akan memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda diseluruh Indonesia.
"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," ujarnya.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Siapkan 10 Kamera ETLE Mobile
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.