Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

Anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran
Istimewa
Ilustrasi. Anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran saat bertugas di lapangan.

Hal ini merujuk dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penilangan secara manual.

Baca juga: Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel

"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman saat dihubungi, Sabru (29/10/2022).

Karsiman berucap, nantinya anggota Polantas akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, pihaknya juga akan memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda diseluruh Indonesia.

"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Siapkan 10 Kamera ETLE Mobile

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas