Aremania Turun ke Jalan, Desak Tersangka Baru dan Penerapan Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan
Aremania aksi damai di Kejari Kota Malang, minta ada tersangka baru dan penerapan pasal pembunuhan yakni 338 dan 340 KUHP.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Aremania pada Senin (31/10/2022) hari ini melakukan aksi turun jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur.
Aksi turun ke jalan ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan.
Narahubung Aremania, Anwar mengatakan, di dalam berkas penyidikan ini hanya ada enam tersangka yang telah ditahan, yang masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.
Hal tersebut kata dia tidak sebanding dengan 135 nyawa yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 kemarin.
"Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun. Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa," ucapnya.
Untuk itu, agar kasus ini tidak hanya bertahan di enam tersangka, Aremania meminta perlu adanya pengembangan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan.
Agar nantinya tersangka bisa bertambah, dan mereka meminta untuk memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus ini.
"Besok (hari ini) rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati. Supaya sebelum P21, kami minta ada penambahan tersangka baru,” ucapnya.
Baca juga: Aremania Berbaju Hitam Turun ke Jalan, Serukan Revolusi PSSI, Tagar #SuporterMelawan Trending Topic
Anwar juga mengatakan bahwa aksi damai hari ini bertujuan mendesak Kejati segera mengambil langkah agar Polda Jatim bisa mendapatkan tersangka baru.
“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini bisa ada penambahan (tersangka baru) itu tadi. Dan diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Rapatkan Barisan, Besok Aremania Turun Jalan di Depan Kejaksaan Negeri Kota Malang,