Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota Polri, terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB itu dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Adapun sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan majelis hakim memutuskan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dedi menambahkan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Dilansir Tribunnews.com, sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin.
Baca juga: SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan yang Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan sanksi lainnya bagi Brigjen Hendra Kurniawan setelah dipecat.