Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota Polri, terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Dedi mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
“Dan itu sudah dilaksanakan,” lanjut Dedi.
Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Penghilangan CCTV
Di sisi lain, Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang terlibat penghilangan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Hendra saat majelis hakim memintanya menanggapi kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Aditya Cahya, yang menyebut Hendra terlibat penghilangan CCTV.
Baca juga: Disidang Sembilan Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Diketahui, Aditya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Obstruction of Justice untuk terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria.
“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), dilansir Kompas.com.
“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja,” terang dia.
Dalam persidangan itu, Aditya mengungkapkan, Hendra dan Agus terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” kata Aditya.
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Aditya juga mengungkapkan, dirinya merupakan bagian dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan Kabareskrim untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, para terdakwa Obstruction of Justice lainnya dalam kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.
Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla Rahmad/Naufal Lanten) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Irfan Kamil)