Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Nilai Putusan MK Soal Komponen Cadangan Langkah Tepat

Menurut Sudaryono, keamanan dan pertahanan negara tidak bisa disimpulkan baik-baik saja dalam kurun waktu tertentu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gerindra Nilai Putusan MK Soal Komponen Cadangan Langkah Tepat
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
Pasukan peserta Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sudaryono menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) merupakan langkah yang tepat.

"Saya rasa putusan ini sangat tepat, karena komponen cadangan ini penting untuk negara. Komcad merupakan bentuk kesiapsiagaan negara," kata Sudaryono dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Menurut Sudaryono, keamanan dan pertahanan negara tidak bisa disimpulkan baik-baik saja dalam kurun waktu tertentu. Namun semua itu bisa berubah seiring dengan keadaan.

"Saya dan semua juga maunya juga aman-aman saja. Tapi situasi keamanan atau kebutuhan pertahanan negara bisa datang kapan saja," ujar Sudaryono.

Dengan adanya Komcad ini tentunya, kata dia, bisa mengisi atau memenuhi kebutuhan yang mendadak dan kapan saja. Inilah yang disebut sebagai kesiapsiagaan negara dalam segala situasi.

"Maka kami memberikan dukungan penuh atas putusan ini. Apalagi ini berkaitan dengan keamanan dan pertahanan suatu negara," ujar dia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan MK Terhadap UU PSDN Tidak Konsisten dengan Amanat UUD 1945

MK dalam putusannya menolak judicial review Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Alhasil, kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.

Komponen cadangan dalam UU PSDN, lanjut Usman, disamakan dengan sebagai militer sesuai ketentuan UU 23/2019.

Dengan demikian MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer.Di mana hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU 31/1997. 

Berkenaan dengan UU a quo, menurut MK, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat regormasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

Adapun pihak yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas