Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, Ini Hal-hal yang Harus Dipersiapkan

Simak panduan pendaftaran CASN untuk PPPK Guru tahun 2022, jangan lupa perhatikan dan persiapkan hal-hal berikut ini sebelum melakukan pendaftaran.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, Ini Hal-hal yang Harus Dipersiapkan
tribunstyle
ilustrasi PPPK Guru - Simak panduan pendaftaran CASN untuk PPPK Guru tahun 2022, jangan lupa perhatikan dan persiapkan hal-hal berikut ini sebelum melakukan pendaftaran. 

1. Pelamar masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

Apabila muncul alert baca peringatan dengan seksama, kemudian klik OK.

2. Klik buat akun untuk memulai proses pendaftaran di portal CASN 2022.

3. Saat muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera.

4. Pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pastikan untuk membaca petunjuk pembuatan akun dengan seksama. 

Masukkan data berupa NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal
Lahir, Nomor Handphone Aktif, dan Email Aktif.

Periksa kembali apakah semua data sudah benar kemudian masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan. 

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Akan Ditutup, Segera Daftar di Website prakerja.go.id 

 5. Pada langkah kedua, Anda akan diminta untuk melengkapi data.

Berita Rekomendasi

Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.

Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, Email, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

Masukkan Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).

6. Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open. 

7. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto. 

 8. Jangan lupa untuk mengisi data lain seperti password dan konfrimasi password, beserta pertanyaan dan jawaban pengaman.

Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah
disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas