Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan yang Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri

Brigjen Hendra Kurniawan resmi mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri, ditahan selama 29 hari.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan yang Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tersandung Kasus Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam perjalanan berkariernya, Brigjen Hendra Kurniawan lantas terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Akibatnya, Hendra Kurniawan dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 4 Agustus 2022 lalu.

Kasus kemudian berkembang dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan

Kasus Jet Pribadi

Kasus terbaru yang menyeret Hendra Kurniawan adalah soal dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Berita Rekomendasi

Adapun jet pribadi tersebut digunakan Hendra Kurniawan beserta rombongan untuk mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.

Hendra diperiksa sebagai saksi bersama dengan tujuh orang lainnya yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Penggunaan jet pribadi terbongkar setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan penelusuran.

Sugeng menyebut Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi Raytheon Hawker 859 XP dengan nomor registrasi T7-JAB, menuju ke kediaman keluarga Brigadir J pada 11 Juli 2022.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Abdullah Faqih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas