SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan yang Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
Brigjen Hendra Kurniawan resmi mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri, ditahan selama 29 hari.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Tersandung Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam perjalanan berkariernya, Brigjen Hendra Kurniawan lantas terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Akibatnya, Hendra Kurniawan dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 4 Agustus 2022 lalu.
Kasus kemudian berkembang dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan
Kasus Jet Pribadi
Kasus terbaru yang menyeret Hendra Kurniawan adalah soal dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Adapun jet pribadi tersebut digunakan Hendra Kurniawan beserta rombongan untuk mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.
Hendra diperiksa sebagai saksi bersama dengan tujuh orang lainnya yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
Penggunaan jet pribadi terbongkar setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan penelusuran.
Sugeng menyebut Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi Raytheon Hawker 859 XP dengan nomor registrasi T7-JAB, menuju ke kediaman keluarga Brigadir J pada 11 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Abdullah Faqih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.