Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E

Inilah sosok Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E. Ia disebut memberikan senjata Glock 17.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Inilah sosok Leonardo Sambo (berbaju batik) merupakan kakak kandung Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Ia disebut memberikan senjata Glock 17. 

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Susi mengaku mengenal terdakwa Bharada E.

Namun, ia tak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Bharada E

"Kenal dengan terdakwa?" tanya majelis hakim.

"Kenal (dengan terdakwa)," jawabnya. 

Baca juga: 4 Kelompok Saksi di Sidang Bharada E Hari ini, Dari Rumah Saguling hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Susi.

Saksi lain, seperti ajudan dan sopir Ferdy Sambo menunggu di ruangan saksi sebelum dipanggil.

Sebagai informasi, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Buntut peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun khusus Ferdy Sambo juga terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas