Susi Peragakan saat Lihat Putri Candrawathi Tergeletak di Rumah Magelang, Sebut Kakinya Dingin
Saat persidangan berlangsung, Susi memperagakan kondisi saat menemui Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai dua rumah Magelang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Susi duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Saat persidangan berlangsung, Susi memperagakan kondisi saat menemui Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai dua rumah Magelang.
Hal itu bermula saat Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santosa sedang mencecar keterangan dari Susi perihal kejadian di Magelang.
Dalam keterangannya, Susi menyebut kalau di rumah itu hanya ada Kuat Ma'ruf, Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan dirinya.
"Bagaimana kondisinya saat itu?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
"Saya melihat Ibu sudah tergeletak, lalu saya teriak (memanggil Kuat dan Yosua)," jawab Susi.
Namun, saat kondisi tersebut Susi menyatakan kalau Kuat dan Yosua malah terlibat perkelahian.
Mendapati cerita tersebut, majelis hakim mempertanyakan keterangan Susi karena dinilai tidak masuk akal.
"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak, kok ada mereka yang bertengkar," ucap Hakim Wahyu.
"Iya yang mulia, saya langsung menolong ibu, saya pegang (tubuhnya) dingin," kata Susi.
Atas hal itu, Hakim Wahyu lantas meminta kepada Susi mempraktikkan langsung kondisi yang sebenarnya terjadi saat melihat Putri Candrawathi tergeletak.
"Yasudah, sekarang praktikan gimana kondisinya, misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.
Mendapati perintah hakim, Susi lantas beranjak bangun dari kursi saksi dan mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU) dan langsung terduduk meniru kondisi Putri.
Majelis Hakim lantas meminta kepada Susi bagaimana cara dia menolong Putri Candrawathi.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Susi terlihat memeluk Putri Candrawathi untuk membangunkannya.
Tak hanya itu, Susi juga terlihat seakan memegang beberapa bagian tubuh Putri Candrawathi untuk memastikan kondisinya.
Selepas dari situ, Susi ditanyakan oleh hakim bagian tubuh Putri mana saja yang dipegang, dan bagaimana kondisinya.
"Apa saja yang kamu pegang?" tanya hakim.
"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.
"Kakinya dingin," timpal Susi.
Tak cukup di situ, majelis hakim juga menanyakan pakaian apa yang dikenakan Putri Candrawathi saat tergelatak itu.
Kata Susi, Putri Candrawathi sedang mengenakan kaos pendek dan celana panjang bahan.
"Celana panjang bahan?, tadi katanya kamu memegang kakinya, ini bagaimana ini?" tanya hakim.
"Saya pegang telapak kakinya yang mulia," jawab Susi.
Dari penjelasan itu, Susi lantas diminta oleh majelis hakim untuk mengakhiri peragaannya dan kembali duduk ke kursi saksi.
Kuasa Hukum Eliezer Minta Saksi Jujur
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).
Sidang pada hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun para saksi yang akan dihadirkan kata Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yakni para mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.
Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Hanya saja, dia memastikan akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.
"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," tukas Ronny.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:
A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)
C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)
D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.
Baca juga: Ronny Talapessy Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Alasan Minta 12 Saksi Diperiksa Terpisah
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.