Adrianus Meliala: Jaksa dan Hakim harus Pintar Bertanya, Tidak Semua Mengerti Pertanyaan Kompleks
majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus pintar dalam menyampaikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
![Adrianus Meliala: Jaksa dan Hakim harus Pintar Bertanya, Tidak Semua Mengerti Pertanyaan Kompleks](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/adrianus-meliala-nih4_20180327_141740.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan bahwa majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus pintar dalam menyampaikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dalam hal ini, Jaksa menurut saya, dan juga majelis hakim ya, itu juga perlu pintar dalam bertanya," kata Adrianus, dalam program Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Hal ini mengacu pada pertanyaan yang diajukan Hakim dalam beberapa kali sidang, termasuk sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menghadirkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai saksi.
Menurut Adrianus, pertanyaan yang disampaikan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), cenderung kompleks.
Hal itu karena kalimatnya yang cukup panjang dan terdiri dari beberapa pertanyaan.
"Saya lihat di berbagai rekaman itu misalnya ada satu pertanyaan yang dilontarkan dalam 3 (atau) 4 pertanyaan kompleks, kalimat kompleks," jelas Adrianus.
Menurutnya, jika pertanyaan itu diajukan pada kalangan yang memiliki intelektual tinggi atau mendapatkan pendidikan yang baik, maka tentunya mudah dipahami poin yang ditanyakan.
Namun jika pertanyaan kompleks itu diajukan pada saksi seperti Susi yang tampak tertekan dan terlihat bingung dalam memberikan jawaban, tentu ini menjadi suatu hal yang patut digarisbawahi.
Baca juga: Berkaca dari ART Susi, Adrianus Meliala Minta Majelis Hakim Jangan Langsung Labeli Saksi Berbohong
Karena kemungkinan faktor inilah yang membuat saksi Susi mengubah keterangannya di persidangan lantaran bingung untuk menyampaikan keterangan yang ia miliki.
"Bagi orang seperti kita, nggak masalah itu, kita sudah bisa menangkap intisari dari pertanyaa tersebut. Tapi bagi yang bersangkutan, bingung di ujung-ujungnya kan," pungkas Adrianus.
Sebelumnya, keterangan yang disampaikan Susi di persidangan terus berubah dan tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hakim pun mencecarnya dengan sederet pertanyaan tendensius yang tampak makin membuatnya tertekan.