Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, sang Ayah Samuel Hutabarat Mengaku Bangga
Samuel Hutabarat mengaku bangga ketika Brigadir J menjadi ajudan Ferdy Sambo. Selain itu ia dan keluarga sukarelah untuk mengantar ke Jakarta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku bangga saat anaknya tersebut menjadi ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkannya saat dimintai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Samuel mengatakan Brigadir J terbang ke Jakarta dari Jambi pada Desember 2019 untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo.
“Setahu kami, anak kita almarhum Yosua berangkat dari Jambi (ke Jakarta) tahun 2019 akhir, bertujuan untuk menjadi ajudan dari Pak Ferdy Sambo saat itu,” ujarnya.
“Dengan inilah suatu kebanggan bagi kita selaku orang tua yang tinggal di daerah. Kita sangat merasa bangga dan senang hati untuk memberangkatkan anak kita ke Jakarta,” imbuhnya.
Baca juga: Kesiapan dan Harapan Keluarga Brigadir J Bertemu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di Persidangan
Lebih lanjut Samuel mengatakan anaknya tersebut telah menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak eks Kadiv Propam itu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
“Waktu itu tinggal pertama kali di rumah Pak Ferdy Sambo, Pak Ferdy Sambo menjabat apa yang saudara ketahui?” tanya JPU.
“Seingat saya masih Brigjen, Dirtipidum,” jawab Samuel.
Lebih lanjut saat masih awal menjadi ajudan, Samuel mengatakan Brigadir J tinggal di kediaman pribadi Ferdy Sambo.
“Tinggalnya di mana, Yosua?” tanya JPU.
“Saya belum pernah pergi ke sana,” jawab Samuel.
“Yosua tidak pernah menceritakan di mana alamatnya tinggal bersama Pak Ferdy Sambo,” tanya JPU lagi.
“Saya lupa,” kata Samuel.
Seperti diketahui pada sidang lanjutan kali mengagendakan pemintaan keterangan dari saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara ada 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Baca juga: Kamaruddin Bawa Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi