Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2022: File yang Diunggah hingga Ketentuan Kebijakan Afirmasi

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022. Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022,

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2022: File yang Diunggah hingga Ketentuan Kebijakan Afirmasi
gurupppk.kemdikbud.go.id
gurupppk.kemdikbud.go.id Portal resmi PPPK Guru tahun 2022. Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK Guru dengan melakukan pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Guru yang dapat melamar terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Daftar Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Dapat Tambahan Nilai atau Afirmasi

Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022, dilansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id:

- Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?

Pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
2. Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
3. Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

BERITA TERKAIT

- Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?

Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik

Baca juga: Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022 saat Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

- Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?

Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

- Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

  • Kualifikasi akademik;
  • Kompetensi;
  • Kinerja; dan
  • Pemeriksaan latar belakang (background check).

- Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?

Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari unsur :

  • Kepala Sekolah
  • Guru Senior
  • Pengawas Sekolah
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota
  • BKPSDM Kab/Kota

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

- Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi?

Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu, yakni:

  1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

- Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: CARA Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022, Siapkan NIK dan KK

- Bagaimana jika data tak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun? 

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas