Dua Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dicabut di Persidangan, Termasuk soal Anak Putri Candrawathi
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mencabut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
Dari berbagai keterangan yang disampaikan Susi, ada dua keterangan yang akhirnya ia cabut.
Keterangan pertama adalah tentang status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mengatakan jika anak keempat Ferdy Sambo adalah anak yang dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun keterangan tersebut dibantah dengan keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat di persidangan.
Ia mengklaim anak bungsu Ferdy Sambo itu merupakan hasil adopsi.
Baca juga: Beda Jawaban Susi dan Daden soal Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
"Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut," kata Susi di persidangan sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
Sementara keterangan kedua adalah soal lokasi isolasi mandiri yang sebelumnya dikatakan dilakukan di Duren Tiga menjadi di Jalan Bangka.
Setelah menyatakan mencabut keterangan soal anak Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lantas menanyakan pada Susi keterangan apa lagi yang akan dicabut.
"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?" tanya hakim dikutip dari Kompas.com.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," jawab Susi
"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" lanjut hakim.
Susi pun akhirnya juga mencabut keterangannya tersebut.
Seperti diketahui, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadri J dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer atau Bharada E.