Dua Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dicabut di Persidangan, Termasuk soal Anak Putri Candrawathi
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Dua Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dicabut di Persidangan, Termasuk soal Anak Putri Candrawathi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saksi-susi-art-ferdy-sambo-dan-putri-senin-31102022.jpg)
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (31/10/2022) kemarin.
Hakim Minta Susi Dihadirkan di Tiap Persidangan
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.
Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan Susi dinilai penting karena ia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022) dilansir Tribunnews.
Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.
![Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saksi-susi-art-ferdy-sambo-dan-putri67.jpg)
Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.
Terlebih, Hakim Ketua dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fitri Wulandari/Igman Ibrahim)