Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Syarat, jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 beserta berkas yang diperlukan untuk mendaftar.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat, jadwal serta berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Pendaftaran PPPK Guru telah resmi dibuka pada Senin, (31/10/2022).
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
Terdapat sejumlah persyaratan dan juga berkas yang perlu dipersiapkan saat mendaftar seleksi PPPK Guru 2022.
Berikut selengkapnya, jadwal, syarat dan berkas pendaftaran PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
Baca juga: Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, Ini Hal-hal yang Harus Dipersiapkan
- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (bagi semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober s.d. 13 November 2022:
-Seleksi Administrasi: 31 Oktober s.d. 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 16 s.d. 17 November 2022
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21 s.d. 24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022
- Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 27 s.d. 28 November 2022