Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Syarat, jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 beserta berkas yang diperlukan untuk mendaftar.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
sscasn
Laman SSCASN untuk pendaftaran PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis 2022. - Simak syarat, jadwal dan berkas untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. 

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan

BERITA TERKAIT

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Perlu Disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas