Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Ungkap Hasil Investigasi di Persidangan, Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap hasil investigasnya dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kamaruddin Ungkap Hasil Investigasi di Persidangan, Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan disela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap hasil investigasnya dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

Awalnya, ia ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai hasil investigasinya dalam rangka mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Salah satu hasil investigasinya berdasarkan informasi-informasi yang ia dapatkan, adalah adanya dugaan Putri ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut, kata dia, disimpulkan dari informasi yang didapatkannya yang mengatakan ada satu selongsong peluru dari senjata api jenis Luger buatan Jerman di lokasi.

"Kemudian ada lagi peluru satu lagi yaitu Luger buatan Jerman. Luger buatan Jerman ini juga ada selongsong peluru di sana. Diduga yang melakukan (penembakan) adalah Putri Candrawathi," kata Kamaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Selain itu, kata dia, berdasarkan informasi yang didapatkannya juga menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofrinasyah Yoshua Hutabarat karena terhasut oleh Kuat Ma'ruf dan telepon dari Putri ketika mereka masih di Magelang.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan, setelah pulang dari Magelang Sambo kemudian menggelar rapat di kediamannya di Jalan Saguling Jakarta Selatan. 

Sebenarnya, lanjut dia, orang yang diminta untuk membunuh Brigadir J awalnya adalah Bripka RR.

Tetapi, kata dia, karena Bripka RR sudah punya pengalaman maka berani menolak perintah Sambo.

Kemudian, Bripka RR diperintah Sambo untuk memanggil Bharada E. 

"Bharada E dengan kepolosannya, kemudian dijanjikan ada diberikan uang maka dia menyatakan siap. Maka setelah kesiapannya itu didoktrin pergilah ke rumah Duren Tiga di situlah dihabisi (Brigadir J)," katanya.


Berdasarkan investigasinya, kata dia, senjata almarhum Brigadir J telah dilucuti sejak di Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Jadi Penembak Ketiga Brigadir J, Mengaku Kaget dengan Pernyataan Kamaruddin

"Kemudian senjata yang sama dipakai oleh Ferdy Sambo menembaki dinding seolah terjadi tembak menembak," kata Kamaruddin.

"Sementara untuk Bharada E diberikan senjata Glock 17. Glock 17 ini dipakai untuk menembak atas perintah Ferdy Sambo," sambung dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas