KPK Limpahkan Berkas Perkara Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke Pengadilan
KPK limpahkan berkas perkara, surat dakwaan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika ke pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL) ke pengadilan.
Keduanya merupakan terdakwa penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dalam kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jaksa KPK Yoga Pratomo, (31/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: KPK Usut TPPU, Diduga Eks Direktur Pajak Angin Prayitno Aji Beli Aset Pakai Identitas Orang Lain
Ali mengatakan saat ini Pengadilan Tipikor yang memiliki wewenang terkait dengan penahanan kedua terdakwa tersebut.
"Tim jaksa masih akan menunggu di terbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lainnya.
Yakni, Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019; Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak; Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak; Wawan Ridwan, Anggota Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations. Keenamnya sudah lebih dulu diadili.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers menjelaskan, sekira September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.
"Menyikapi pemberitahuan tersebut, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak Bank Panin-Jhonlin Baratama
Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada P2 Direktorat Pajak, yaitu Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa, dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Dikatakan Karyoto, pada Juli 2018, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
Karyoto menyebut, Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran Veronika tersebut pada Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi pada Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak agar keinginan Veronika bisa segera ditindaklanjuti.
Kata Karyoto, Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan Veronika.
"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," katanya.
Baca juga: KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan
Sedangkan Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama, disebut Karyoto, ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.
Sekira Maret 2019, Agus datang ke gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"AS meminta agar SKP PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin.
Baca juga: Dirut Bank Panin Akui Mumin Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN
Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan, dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," ungkapnya.