Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tolak Kesaksian Kubu Yosua, Bantah Ikut Menembak hingga Soal Belikan Kemeja

Putri Candrawathi mengaku terkejut dituduh demikian, karena pada saat insiden penembakan itu dirinya mengaku sedang berada di dalam kamar.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putri Candrawathi Tolak Kesaksian Kubu Yosua, Bantah Ikut Menembak hingga Soal Belikan Kemeja
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022). 

Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas