Rosti Cerita Momen Brigadir J Video Call, Ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sedang Olahraga
Rosti Simanjuntak mengungkap momen dirinya video call dengan Brigadir J. Ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang olahraga.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang tersebut, Rosti Simanjuntak membeberkan seluruh kenangan bersama anaknya yang bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Kata Rosti, sang anak beberapa kali berkomunikasi dengan sambungan video call.
Bahkan beberapa kali mengenalkan Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi.
"Anak ini kebetulan satu iman dengan bapak Ferdy Sambo dan Putri. Pernah anak ini menunjukkan secara dari video call mereka sedang ibadah di saat covid pernah juga menunjukkan melalui zoom, itu saja," kata Rosti dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, sang Ayah Samuel Hutabarat Mengaku Bangga
Tak hanya itu, Brigadir Yosua juga pernah melakukan panggilan video dengan keluarga di Jambi saat sedang berolahraga bersama Ferdy Sambo.
"Pernah juga bapak ini video call di waktu mereka sedang olahraga. Cuma itu saja yang pernah ditunjukkan melalui video call," kata Rosti.
Bukan hanya melakukan panggilan video, Yosua juga kata dia, pernah menunjukkan beberapa foto yang ada Ferdy Sambo.
Salah satu foto tersebut yakni saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Purti Candrawati Tiba di PN Jakarta Selatan
"Lainnya melalui foto mereka ada kejadian di kejaksaan mungkin dia mengawal di belakang bapak Ferdy Sambo. Anakku mengawal bapak. video video itulah, video call jarang. kami memaklumi," kata Rosti.
Sebelumnya, orangtua beserta keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Dengan begitu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu langsung dengan orang tua Brigadir Yosua di ruang sidang.
Baca juga: Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat sekitar pukul 10.00 WIB dan selang beberapa menit disusul masuk Putri Candrawathi.
Selepas itu, keluarga Brigadir Yosua yang diawali orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.
Seluruh keluarga Brigadir Yosua itu langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap majelis hakim.
Sejalan dengan itu, terlihat wajah Ferdy Sambo yang nampak melamun, bahkan tatapan mata Ferdy Sambo terlihat kosong.
Tatapannya seakan hanya mengarah lurus ke depan dan tak menghiraukan sekitar.
Sedangkan di sebelah Ferdy Sambo terdapat jajaran penasihat hukum hingga ada Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya juga.
Hingga berita ini diturunkan, sidang atas pemeriksaan saksi untuk keluarga Brigadir J masih berlangsung.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.