Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ingin Kasusnya Digantung, Haris Azhar dan Fatia Lebih Bahagia Dibawa ke Pengadilan

Keduanya kembali menjalani pemeriksaan setelah kurang lebih tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ingin Kasusnya Digantung, Haris Azhar dan Fatia Lebih Bahagia Dibawa ke Pengadilan
Ist
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

Hari ini, tim penyidik kembali memanggil dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Lokataru,Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti

Keduanya kembali menjalani pemeriksaan setelah kurang lebih tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka. 

Jangka waktu penyidikan yang relatif molor tersebut dianggap Haris sebagai hal yang biasa dalam dunia aktivis hak asasi manusia (HAM).

"Banyak yang dilaporin. Sudah tersangka, enggak dilanjutkan (kasusnya)," kata Haris usai menjalani pemeriksaan pada (1/11/2022). 

Namun dirinya tetap berharap segera ada kejelasan dari aparat penegak hukum. 

Berita Rekomendasi

Jika memang tak terbukti bersalah, maka semestinya kasus segera dihentikan. 

Sebaliknya, jika dirinya dan Fatia terbukti bersalah, maka semestinya kasus segera diproses ke tahap selanjutnya.

"Sejauh ini kami berdua enggak mau digantungkan. Kalau emang mau diberhentikan, berhentikan. Kalau mau penjarain kita, silakan," ujarnya. 

Bahkan dia menyambut dengan bahagia seandainya kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. 

Sebab, dia akan membongkar data-data penyalah gunaan wewenang pejabat di dalam persidangan.

Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP

"Kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan karena kami akan uraikan persoalan data penyalah gunaan yang dimuat dalam laporannya teman-teman." 

Pemidanaan hingga persidangan juga disebut Haris menggambarkan adanya respresi dalam kebebasan berbicara oleh negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas