Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim
kolase suryamalang.com
Kolase foto aksi aremania turun ke jalan. Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi damai Aremania, turun ke jalan mendesak berkas Tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim terkabul.

Hanya beberapa hari setelah aksi turun ke jalan itu, terkini Kejati Jatim menyatakan berkas Tragedi Kanjuruhan P18 atau belum lengkap.

Alhasil berkas Tragedi Kanjuruhan bakal dikembalikan ke Polda Jatim disertai petunjuk untuk segera dilengkapi sehingga nantinya berkas dinyatakan P19 arau lengkap.

Sebelumnya pada Senin (31/10/2022) Aremania menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Malang.

Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim.

Mereka minta ada penambahan tersangka dan ada penerapan pasal pembunuhan terhadap para tersangka.

BREAKING NEWS : P18, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak Kejati Jatim Dikembalikan ke Polisi

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.

Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud.

Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu.

Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.

"Saya langsung menghubungi rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).

Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya.

Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.

"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.

Baca juga: Sempat Batal dan Diajukan Ulang, Akhirnya Autopsi 2 Jenazah Aremanita Dilakukan 5 Oktober 2022 

Anto Baret yang menjadi salah satu orator dalam aksi damai tersebut sebelumnya mengingatkan agar kasus hukum yang tengah diusut betul-betul mengedepankan keadilan.

Ia mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak merekayasa kasus karena akan berakibat menyakitkan hati rakyat.

"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.

Aksi damai tersebut berlangsung hingga pukul 13.30 WIB. Setelah aspirasi dan harapan terwujud, para Aremania membubarkan diri.

Perjuangan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai Meski Sudah P18

Pasca adanya informasi bahwa berkas penyidikan kasus Stadion Kanjuruhan berstatus P18 di Kejati Jatim, perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana menegaskan bahwa perjuangan usut tuntas belum selesai.

Menurutnya, perjuangan usut tuntas tidak sekadar mencari siapa yang harus dihukum.

Jauh daripada itu adalah upaya untuk menegakan hukum seadil-adilnya.

"Kapasitas kami bukan mencari siapa dan mengejar siapa yang harus dihukum, kami mengharapkan penanganan yang adil dalam proses hukum tragesi kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Raharjo di Kota Batu, Selasa (1/11/2022).

Anggota Tim Advokasi Aremania menurut Djoko memiliki tanggungjawab moral.

Maka dari itu, proses yang tidak semestinya atau jauh dari keadilan harus disoroti.

"Kami sudah melaporkan agar ada penetapan yang memenuhi unsur. Laporan yang diserahkan ke Kejati saat ini kan atas dasar laporan polisi, sedangkan laporan kami sebagai masyarakat ditolak," terangnya.

Dengan adanya keputusan P18, Djoko mengatakan bahwa momen tersebut menjadi pintu masuk agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Kami tidak mau berdebat, harapan kami, perkara ini menghasilkan keputusan yang adil, khususnya bagi para keluarga korban," tegasnya.

Ribuan suporter Arema FC, Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Masa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka juga menuntut memasukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC, Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Masa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka juga menuntut memasukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO (SURYA/SURYA/PUR)

Aremania Desak Kajati Jatim Kembalikan Berkas Penyidikan Polisi

Ratusan Aremania menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang, Senin (31/10/2022).

Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim.

Aspirasi Aremania disalurkan melalui Kejaksaan Negeri Malang.

Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar menyebut, jika jaksa menerima berkas penyidikan atau P21, maka penambahan tersangka tidak memungkinkan dilakukan. Aremania mendesak agar upaya usut tntutas tidak berhenti pada enam tersangka saja.

"Laporan ke polisi menjadi lemah ketika ada P21 karena bisa berhenti demi hukum," ujarnya.

Aremania mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP. Ada empat poin penting yang disampaikan oleh Aremania.

Pertama, meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral atas penanganan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah menelan korban sebanyak 135 orang. Kedua, menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Ketiga, mendesak Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim. Keempat, Kejati Jatim harus bisa memastikan penyelenggara dan aparat yang menembakan gas air mata dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Anto Baret, musisi yang juga Aremania terlihat turut dalam aksi damai tersebut. Ia meminta agar tidak ada fakta yang disembunyikan dalam upaya mengusut tuntas kasus.

"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.

Baca juga: Komnas HAM Terima Surat dari Keluarga Korban Kanjuruhan dan Polda Jatim Soal Ekshumasi 5 November

Anto juga menyuarakan agar berkas dikembalikan ke Polda Jatim. Menurutnya, upaya pengusutan kasus tersebut belum adil.

"Laporan kami belum ditindaklanjuti," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Edy Winarko berbicara di hadapan ratusan masa.

Ia berjanji akan mengantarkan aspirasi para Aremania ke pimpinannya di Kejati Jatim.

"Kami telah menerima apa yang disampaikan. Kami akan tindak lanjuti ke pimpinan," ujar Edi singkat.

Tidak banyak yang disampaikan Edy di hadapan Aremania. Setelah memberikan jawaban tersebut, Edy bergegas kembali ke kantornya. Ia melanjutkan dialog dengan perwakilan Aremania di dalam.

Aremania Minta Tambah Tersangka dan Pasal Pembunuhan untuk Tragedi Kanjuruhan

Aremania meminta adanya tambahan tersangka dan penerapan atau jeratan pasal pembunuhan sesuai KUHP dalam penangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tuntutan terkait penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa Aremania itu akan disuarakan dalam aksi turun jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).

Aksi ini dilakukan, untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim iku berperan dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan.

Narahubung Aremania, Anwar mengatakan, di dalam berkas penyidikan yang sudah berjalan saat ini hanya ada enam tersangka yang telah ditahan, yang masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.

Menurutnya hal itu tidak sebanding dengan 135 nyawa yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 .

"Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun. Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa," ucapnya.

Kolase foto Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) dua dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan penampakan tersangka kanjuruhan yang telah mengenakan baju tahanan oranye. Kini seluruh tersangka sudah resmi sejak Senin (24/10/2022)
Kolase foto Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) dua dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan penampakan tersangka kanjuruhan yang telah mengenakan baju tahanan oranye. Kini seluruh tersangka sudah resmi sejak Senin (24/10/2022) (Kolase Tribunnews/TribunJatim.com)

Untuk itu, agar kasus ini tidak hanya bertahan di enam tersangka, Aremania meminta perlu adanya pengembangan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan.

Agar nantinya tersangka bisa bertambah, mereka meminta untuk memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus ini.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal untuk menjerat para pelaku pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 340 merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku pembunuhan berencana, seperti pasal KUHP yang kini didakwakan pada Ferdy Sambo.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

"Besok, rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati. Supaya sebelum P21, kami minta ada penambahan tersangka baru,” ujar Anwar.

kolase foto gas air mata di Stadion Kanjuruhan dan desakan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
kolase foto gas air mata di Stadion Kanjuruhan dan desakan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. (suryamalang.com)

Anwar juga mengatakan bahwa aksi damai senin besok bertujuan untuk mendesak pihak Kejati agar bisa segera mengambil langkah agar Polda bisa mendapatkan tersangka baru.

“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini bisa ada penambahan (tersangka baru) itu tadi. Dan diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas