Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim
Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi damai Aremania, turun ke jalan mendesak berkas Tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim terkabul.
Hanya beberapa hari setelah aksi turun ke jalan itu, terkini Kejati Jatim menyatakan berkas Tragedi Kanjuruhan P18 atau belum lengkap.
Alhasil berkas Tragedi Kanjuruhan bakal dikembalikan ke Polda Jatim disertai petunjuk untuk segera dilengkapi sehingga nantinya berkas dinyatakan P19 arau lengkap.
Sebelumnya pada Senin (31/10/2022) Aremania menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Malang.
Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim.
Mereka minta ada penambahan tersangka dan ada penerapan pasal pembunuhan terhadap para tersangka.
BREAKING NEWS : P18, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak Kejati Jatim Dikembalikan ke Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.
Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud.
Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu.
Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.
"Saya langsung menghubungi rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).
Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya.