Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim
Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim
Penulis: Theresia Felisiani
"Laporan kami belum ditindaklanjuti," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Edy Winarko berbicara di hadapan ratusan masa.
Ia berjanji akan mengantarkan aspirasi para Aremania ke pimpinannya di Kejati Jatim.
"Kami telah menerima apa yang disampaikan. Kami akan tindak lanjuti ke pimpinan," ujar Edi singkat.
Tidak banyak yang disampaikan Edy di hadapan Aremania. Setelah memberikan jawaban tersebut, Edy bergegas kembali ke kantornya. Ia melanjutkan dialog dengan perwakilan Aremania di dalam.
Aremania Minta Tambah Tersangka dan Pasal Pembunuhan untuk Tragedi Kanjuruhan
Aremania meminta adanya tambahan tersangka dan penerapan atau jeratan pasal pembunuhan sesuai KUHP dalam penangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Tuntutan terkait penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa Aremania itu akan disuarakan dalam aksi turun jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).
Aksi ini dilakukan, untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim iku berperan dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan.
Narahubung Aremania, Anwar mengatakan, di dalam berkas penyidikan yang sudah berjalan saat ini hanya ada enam tersangka yang telah ditahan, yang masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.
Menurutnya hal itu tidak sebanding dengan 135 nyawa yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 .
"Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun. Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa," ucapnya.
Untuk itu, agar kasus ini tidak hanya bertahan di enam tersangka, Aremania meminta perlu adanya pengembangan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan.
Agar nantinya tersangka bisa bertambah, mereka meminta untuk memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus ini.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal untuk menjerat para pelaku pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan pasal 340 merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku pembunuhan berencana, seperti pasal KUHP yang kini didakwakan pada Ferdy Sambo.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
"Besok, rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati. Supaya sebelum P21, kami minta ada penambahan tersangka baru,” ujar Anwar.
Anwar juga mengatakan bahwa aksi damai senin besok bertujuan untuk mendesak pihak Kejati agar bisa segera mengambil langkah agar Polda bisa mendapatkan tersangka baru.
“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini bisa ada penambahan (tersangka baru) itu tadi. Dan diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)