Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim
Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim
Penulis: Theresia Felisiani
Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.
"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.
Baca juga: Sempat Batal dan Diajukan Ulang, Akhirnya Autopsi 2 Jenazah Aremanita Dilakukan 5 Oktober 2022
Anto Baret yang menjadi salah satu orator dalam aksi damai tersebut sebelumnya mengingatkan agar kasus hukum yang tengah diusut betul-betul mengedepankan keadilan.
Ia mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak merekayasa kasus karena akan berakibat menyakitkan hati rakyat.
"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.
Aksi damai tersebut berlangsung hingga pukul 13.30 WIB. Setelah aspirasi dan harapan terwujud, para Aremania membubarkan diri.
Perjuangan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai Meski Sudah P18
Pasca adanya informasi bahwa berkas penyidikan kasus Stadion Kanjuruhan berstatus P18 di Kejati Jatim, perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana menegaskan bahwa perjuangan usut tuntas belum selesai.
Menurutnya, perjuangan usut tuntas tidak sekadar mencari siapa yang harus dihukum.
Jauh daripada itu adalah upaya untuk menegakan hukum seadil-adilnya.
"Kapasitas kami bukan mencari siapa dan mengejar siapa yang harus dihukum, kami mengharapkan penanganan yang adil dalam proses hukum tragesi kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Raharjo di Kota Batu, Selasa (1/11/2022).
Anggota Tim Advokasi Aremania menurut Djoko memiliki tanggungjawab moral.
Maka dari itu, proses yang tidak semestinya atau jauh dari keadilan harus disoroti.
"Kami sudah melaporkan agar ada penetapan yang memenuhi unsur. Laporan yang diserahkan ke Kejati saat ini kan atas dasar laporan polisi, sedangkan laporan kami sebagai masyarakat ditolak," terangnya.