Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah

Berikut ini penjelasan mengapa penetapan UMP dan UMK berbeda di setiap wilayah. Gubernur menetapkan Upah Minimum melalui Keputusan Gubernur

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Berikut ini penjelasan mengapa penetapan UMP dan UMK berbeda di setiap wilayah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengapa penetapan UMP dan UMK berbeda di setiap wilayah.

Menurut Kemnaker, Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

UMP dan UMK ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerjaan/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS.

BERITA REKOMENDASI

Upah yang diterima merupakan hak atas hasil kerjanya, bukan pemberian sebagai hadiah dari pemberi kerja.

Sementara itu, gubernur menetapkan Upah Minimum melalui Keputusan Gubernur.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000.

Dikutip dari Kompas.com, sebelum UMP dan UMR diputuskan, akan ada usulan pembahasan penetapan UMK oleh bupati atau wali kota.

UMP ditetaplan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

Upah Minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas