Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum

Inilah pengertian terkait apa itu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), lengkap dengan komponen yang ada di dalamnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum
freepik
Ilustrasi uang - Ini penjelasan terkait apa itu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dilengkapi dengan komponen yang ada di dalamnya. 

Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.

Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.

Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, DKI Jakarta Peringkat Pertama, Disusul Papua dan Sulut

Komponen Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah atau gaji kepada para pekerjanya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

"Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".

Berita Rekomendasi

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Tunjangan tetap yang dimaksud adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.

Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Berbeda dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan tersebut bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas