Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Akses Melalui Laman pajak.go.id

Berikut cara aktivasi NIK untuk jadi NPWP. Dapat dilakukan dengan mengakses laman pajak.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Akses Melalui Laman pajak.go.id
Kolase Tribunnews/Instagram @ditjenpajakri
Cara aktivasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan perpajakan. Aktivasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan cara ubah Profil. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, saat ini NIK bisa dijadikan sebagai tanda NPWP.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi NIK menjadi NPWP.

"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan." tulis akun @ditjenpajakri dalam unggahannya, Rabu (2/11/2022).

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Adapun cara aktivasi NIK jadi NPWP adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login;

- Login dengan memasukan nomor NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;

- Masuk ke menu utama 'Profil';

- Akan muncul status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi';

- Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK;

- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit);

- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas